Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN INDEKS PERWAKILAN PADA KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA DI SHANGHAI, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tempat Kedudukan, Wilayah Kerja dan Indeks Perwakilan adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. (2) Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi dan Formasi Kepegawaian Perwakilan adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini. (3) Bobot Misi dan Derajat Hubungan serta Formasi Staf Perwakilan adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Pasal.id