Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN INDEKS PERWAKILAN PADA KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA DI SHANGHAI, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Perwakilan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Shanghai, Republik Rakyat Tiongkok. 2. Kepala Perwakilan adalah Konsul Jenderal Republik INDONESIA di Shanghai, Republik Rakyat Tiongkok. 3. Pejabat Diplomatik dan Konsuler, yang selanjutnya disebut pejabat Diplomatik adalah Pejabat Dinas Luar Negeri yang melaksanakan kegiatan diplomatik dan konsuler untuk memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA di negara penerima atau pada organisasi internasional. 4. Kepala Kanselerai (Head of Chancery) adalah Pejabat Diplomatik yang memiliki gelar diplomatik paling tinggi setelah Kepala Perwakilan atau Pejabat Diplomatik lainnya yang ditunjuk, untuk melaksanakan fungsi koordinasi pelaksanaan tugas unsur pelaksana, dan penanggung jawab penyelenggaraan tugas administrasi dan kerumahtanggaan Perwakilan, yang ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri dan bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan. 5. Bendaharawan dan Penata Kerumahtanggaan Perwakilan adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Luar Negeri yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus sebagai bendaharawan dan penata kerumahtanggaan perwakilan dengan status sebagai Staf Non Diplomatik. 6. Staf Non Diplomatik adalah Pejabat Dinas Luar Negeri bukan Pejabat Diplomatik di lingkungan Kementerian Luar Negeri yang bertugas membantu penyelenggaraan tugas Perwakilan di bidang administrasi keuangan dan kerumahtanggaan dan komunikasi. 7. Pegawai Setempat adalah Pegawai Tidak Tetap yang dipekerjakan atas dasar kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu guna melakukan tugas-tugas tertentu pada Perwakilan. 8. Indeks Perwakilan adalah skala penilaian 1,00 sampai dengan 5,00 untuk menentukan bobot misi, derajat hubungan, komposisi dan jumlah staf Perwakilan dengan menggunakan tolok ukur kepentingan nasional. 9. Bobot Misi Perwakilan adalah indikator yang menunjukkan prioritas kepentingan nasional yang harus diperjuangkan oleh Perwakilan di negara penerima dan/atau organisasi internasional. 10. Derajat hubungan adalah tingkat intensitas hubungan dan kerja sama antara INDONESIA dengan negara penerima dan/atau organisasi internasional yang didasarkan pada kepentingan nasional.
Koreksi Anda