Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI LUAR NEGERI NOMOR SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN 2004 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Jumlah formasi Pegawai Setempat pada Kedutaan Besar Republik INDONESIA di New Delhi paling tinggi 30 (tiga puluh) orang.
7. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Lampiran II-110 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(2) Indeks Perwakilan Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Noumea adalah 2,11 dengan indeks masing-masing kegiatan sebagai berikut: Ekonomi (2,49), Sosial Budaya (2,33), Politik (2,00), dan Konsuler (1,62).
8. Ketentuan Pasal 3 Lampiran II-110 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3 Berdasarkan kepentingan nasional, bobot misi, kegiatan, intensitas, dan derajat hubungan INDONESIA dengan New Caledonia serta Indeks Perwakilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 ayat (2), Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Noumea terdiri dari:
A.
Unsur Pimpinan:
Konsul Jenderal.
B. Unsur Pelaksana:
1. Counsellor;
2. Sekretaris I;
3. Sekretaris II;
4. Sekretaris III.
C. Unsur Penunjang:
1. Bendaharawan dan Penata Kerumahtanggaan Perwakilan;
2. Petugas Komunikasi.
9. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Lampiran II-110 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
