Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI LUAR NEGERI NOMOR SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN 2004 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah formasi Pegawai Setempat pada Kedutaan Besar Republik INDONESIA di New Delhi paling tinggi 30 (tiga puluh) orang. 7. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Lampiran II-110 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (2) Indeks Perwakilan Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Noumea adalah 2,11 dengan indeks masing-masing kegiatan sebagai berikut: Ekonomi (2,49), Sosial Budaya (2,33), Politik (2,00), dan Konsuler (1,62). 8. Ketentuan Pasal 3 Lampiran II-110 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Berdasarkan kepentingan nasional, bobot misi, kegiatan, intensitas, dan derajat hubungan INDONESIA dengan New Caledonia serta Indeks Perwakilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 ayat (2), Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Noumea terdiri dari: A. Unsur Pimpinan: Konsul Jenderal. B. Unsur Pelaksana: 1. Counsellor; 2. Sekretaris I; 3. Sekretaris II; 4. Sekretaris III. C. Unsur Penunjang: 1. Bendaharawan dan Penata Kerumahtanggaan Perwakilan; 2. Petugas Komunikasi. 9. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Lampiran II-110 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Pasal.id