Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI LUAR NEGERI NOMOR SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN 2004 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah dan klasifikasi Unsur Penunjang sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 huruf C terdiri dari 2 (dua) orang Bendaharawan dan Penata Kerumahtanggaan Perwakilan dan 2 (dua) orang Petugas Komunikasi. www.djpp.kemenkumham.go.id 6. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) Lampiran II-54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda