Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI LUAR NEGERI NOMOR SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN 2004 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan kepetingan nasional, bobot misi, kegiatan, intensitas, dan derajat hubungan INDONESIA dengan Republik India serta Indeks Perwakilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 ayat (2), Kedutaan Besar Republik INDONESIA di New Delhi terdiri dari: A. Unsur Pimpinan: 1. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; 2. Wakil Kepala Perwakilan. B. Unsur Pelaksana: 1. Minister Counsellor; 2. Minister Counsellor; 3. Counsellor; 4. Counsellor; 5. Sekretaris I; 6. Sekretaris I; 7. Sekretaris III; 8. Sekretaris III; 9. Atase Pertahanan; 10. Atase Perdagangan; 11. Atase Pendidikan; 12. Asisten Atase Pertahanan. C. Unsur Penunjang: 1. Bendaharawan dan Penata Kerumahtanggaan Perwakilan; 2. Bendaharawan dan Penata Kerumahtanggaan Perwakilan; 3. Petugas Komunikasi; 4. Petugas Komunikasi. 5. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) Lampiran II-54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda