Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN PORTAL SITUS KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedoman mengenai pengelolaan, pengoperasian, pemeliharaan dan pengembangan Portal Situs Kementerian Luar Negeri diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis Pengelolaan Portal Situs Kementerian Luar Negeri, yang tercantum sebagai Lampiran Peraturan Menteri Luar Negeri ini. (2) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Luar Negeri ini.
Koreksi Anda