Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN PORTAL SITUS KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Pembiayaan yang berkaitan dengan pengelolaan Isi Situs Perwakilan RI dibebankan pada anggaran masing-masing Perwakilan RI.
Koreksi Anda
