Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN PORTAL SITUS KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan untuk pengelolaan, pemeliharaan dan peningkatan Isi Portal Situs Kementerian Luar Negeri dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik.
(2) Pembiayaan untuk pengelolaan, pemeliharaan dan peningkatan Teknis Portal Situs Kementerian Luar Negeri dibebankan pada anggaran Pusat Komunikasi.
Koreksi Anda
