Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN PORTAL SITUS KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Portal Situs Kementerian Luar Negeri didukung dengan pengembangan kapasitas dan kapabilitas sumber daya pengelola Portal Situs Kementerian Luar Negeri yang memadai dan berkelanjutan.
(2) Pengembangan sumber daya pengelola Portal Situs Kementerian Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pelatihan, kursus, lokakarya dan/atau kegiatan lainnya.
Koreksi Anda
