Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN PORTAL SITUS KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Portal Situs Kementerian Luar Negeri didukung dengan pengembangan kapasitas dan kapabilitas sumber daya pengelola Portal Situs Kementerian Luar Negeri yang memadai dan berkelanjutan. (2) Pengembangan sumber daya pengelola Portal Situs Kementerian Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pelatihan, kursus, lokakarya dan/atau kegiatan lainnya.
Koreksi Anda