Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN PORTAL SITUS KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Teknis Portal Situs Kementerian Luar Negeri meliputi kegiatan sebagai berikut: a. pemeliharaan; b. pengamanan; dan c. pengembangan perangkat keras dan perangkat lunak. (2) Teknis Portal Situs Kementerian Luar Negeri diarahkan untuk: a. memperkuat, mengamankan dan mengembangkan jaringan informasi pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI; b. memaksimalkan fungsi semua aplikasi yang terintegrasi di Portal Situs Kementerian Luar Negeri; c. menjamin kelancaran operasional Portal Situs Kementerian Luar Negeri; dan d. melakukan cadangan (back-up) dan dokumentasi apabila terjadi keadaan darurat atau kendala-kendala lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Pasal.id