Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN PORTAL SITUS KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Teknis Portal Situs Kementerian Luar Negeri meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. pemeliharaan;
b. pengamanan; dan
c. pengembangan perangkat keras dan perangkat lunak.
(2) Teknis Portal Situs Kementerian Luar Negeri diarahkan untuk:
a. memperkuat, mengamankan dan mengembangkan jaringan informasi pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI;
b. memaksimalkan fungsi semua aplikasi yang terintegrasi di Portal Situs Kementerian Luar Negeri;
c. menjamin kelancaran operasional Portal Situs Kementerian Luar Negeri; dan
d. melakukan cadangan (back-up) dan dokumentasi apabila terjadi keadaan darurat atau kendala-kendala lainnya.
Koreksi Anda
