Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN PORTAL SITUS KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disusun dalam bahasa INDONESIA, bahasa Inggris dan/atau bahasa asing lainnya.
Koreksi Anda
