Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN PORTAL SITUS KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Isi Portal Situs Kementerian Luar Negeri memuat :
a. informasi mengenai kebijakan dan pelaksanaan politik luar negeri RI;
b. informasi publik yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi baik di dalam maupun di luar negeri;
c. informasi yang tidak bersifat rahasia, tidak untuk kepentingan golongan/pribadi, dan tidak menyinggung suku, agama, ras dan
antargolongan (SARA); dan
d. informasi yang tidak bersifat komersial.
(2) Isi Portal Situs Kementerian Luar Negeri terdiri atas:
a. Isi Dinamis, yang harus dimutakhirkan setiap saat; dan
b. Isi Statis, yang harus dimutakhirkan secara berkala dan berkesinambungan apabila terdapat perubahan atas Isi Portal Situs Kementerian Luar Negeri.
Koreksi Anda
