Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN PORTAL SITUS KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Super Administrator terdiri dari : a. Super Administrator Isi ; dan b. Super Administrator Teknis. (2) Super Administrator Isi berwenang untuk mengatur Hak Akses Isi dari Administrator masingmasing satuan kerja dan Perwakilan RI. (3) Super Administrator Teknis berwenang untuk mengatur Hak Akses Teknis dari Administrator masing-masing satuan kerja dan Perwakilan RI. (4) Administrator berwenang untuk memutakhirkan isi sesuai ruang lingkup dan fungsinya masingmasing ke dalam menu yang tersedia pada Portal Situs Kementerian Luar Negeri.
Koreksi Anda