Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN PORTAL SITUS KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penasihat berwenang untuk memberikan pertimbangan atau saran berkaitan dengan kebijakan pengelolaan Portal Situs Kementerian Luar Negeri. (2) Pengarah berwenang untuk memberikan arahan berkaitan keseluruhan aspek pengelolaan Portal Situs Kementerian Luar Negeri. (3) Penanggung Jawab Isi berwenang untuk: a. melakukan penyuntingan usulan Isi Portal Situs Kementerian Luar Negeri yang diterima dari Koordinator Penyedia Isi; b. mengelola Isi Portal Situs Kementerian Luar Negeri; c. MENETAPKAN proses identifikasi informasi yang aktual, akurat, kredibel, akuntabel dan berkesinambungan yang bermanfaat bagi masyarakat luar, baik di dalam maupun di luar negeri untuk ditampilkan di Portal Situs Kementerian Luar Negeri, d. memastikan seluruh informasi yang ditampilkan pada Portal Situs Kementerian Luar Negeri agar sesuai dengan visi dan misi Pemerintah RI; e. mengawasi dan mengevaluasi Isi Portal Situs Kementerian Luar Negeri secara berkala; dan f. memiliki Hak Akses sebagai Super Administrator Isi pada Portal Situs Kementerian Luar Negeri. (4) Penanggung Jawab Teknis berwenang untuk: a. mengelola jaringan Portal Situs Kementerian Luar Negeri; b. mengelola server Portal Situs Kementerian Luar Negeri; c. mengelola sistem aplikasi Portal Situs Kementerian Luar Negeri; d. mengelola aspek keamanan Portal situs Kementerian Luar Negeri; e. mengelola aspek Teknis, kecuali aplikasi, Portal situs Kementerian Luar Negeri; f. memastikan nama Portal Situs Kementerian Luar Negeri menempel pada domain induk Kementerian Luar Negeri; g. memastikan nama Situs Perwakilan RI menggunakan subdomain Kementerian Luar Negeri; h. merespon kejadian teknis yang dapat mengganggu operasional Portal Situs Kementerian Luar Negeri, seperti padamnya listrik, serangan peretas, dan kejadian lain yang bersifat force majeure; dan i. memiliki Hak Akses sebagai Super Administrator Teknis pada server Portal Situs Kementerian Luar Negeri (5) Penanggung Jawab Situs Perwakilan berwenang untuk : a. mengelola Isi Situs Perwakilan; dan b. memiliki Hak Akses sebagai Administrator Perwakilan. (6) Koordinator Penyedia Isi berwenang untuk: a. mengumpulkan informasi dari para Penyedia Isi; dan b. mengkoordinasikan Isi Portal Situs Kementerian Luar Negeri dari unit kerja di satuan kerja masing-masing. (7) Penyedia Isi berwenang untuk menyediakan informasi yang akan ditampilkan di dalam Portal situs Kementerian Luar Negeri sesuai ruang lingkup tugas dan fungsinya masing-masing.
Koreksi Anda