Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN PORTAL SITUS KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Pengelola Portal Situs Kementerian Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) terdiri dari : a. Menteri Luar Negeri sebagai Penasehat; b. Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik sebagai Pengarah; c. Direktur Informasi dan Media sebagai Penanggung Jawab Isi; d. Kepala Pusat Komunikasi sebagai Penanggung Jawab Teknis e. Kepala Perwakilan sebagai Penanggung Jawab Situs Perwakilan; f. Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan dan seluruh Pejabat Eselon II di Sekretariat Jenderal sebagai Koordinator Penyedia Isi; dan g. Pejabat Eselon II dan Kepala Perwakilan sebagai Penyedia Isi Portal.
Koreksi Anda