Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN PORTAL SITUS KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Tim Pengelola Portal Situs Kementerian Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) terdiri dari :
a. Menteri Luar Negeri sebagai Penasehat;
b. Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik sebagai Pengarah;
c. Direktur Informasi dan Media sebagai Penanggung Jawab Isi;
d. Kepala Pusat Komunikasi sebagai Penanggung Jawab Teknis
e. Kepala Perwakilan sebagai Penanggung Jawab Situs Perwakilan;
f. Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan dan seluruh Pejabat Eselon II di Sekretariat Jenderal sebagai Koordinator Penyedia Isi; dan
g. Pejabat Eselon II dan Kepala Perwakilan sebagai Penyedia Isi Portal.
Koreksi Anda
