Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN PORTAL SITUS KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Portal Situs Kementerian Luar Negeri dikelola secara rutin dengan melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut: 1. pengaturan; 2. pengoperasian; 3. pemutakhiran; 4. pemeliharaan; dan 5. pengembangan substansi, teknis dan sumber daya. (2) Pengelolaan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: 1. Penanggung Jawab Isi; 2. Penanggung Jawab Teknis; 3. Penanggung Jawab Situs Perwakilan; 4. Koordinator Penyedia Isi; dan 5. Penyedia Isi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Pasal.id