Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN PORTAL SITUS KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Portal Situs Kementerian Luar Negeri dikelola secara rutin dengan melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1. pengaturan;
2. pengoperasian;
3. pemutakhiran;
4. pemeliharaan; dan
5. pengembangan substansi, teknis dan sumber daya.
(2) Pengelolaan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
1. Penanggung Jawab Isi;
2. Penanggung Jawab Teknis;
3. Penanggung Jawab Situs Perwakilan;
4. Koordinator Penyedia Isi; dan
5. Penyedia Isi.
Koreksi Anda
