Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN PORTAL SITUS KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
a. Seluruh unit kerja di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengelola Portal Situs Kementerian Luar Negeri. b. Dalam melakukan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seluruh unit kerja di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan secara aktif, cepat dan berkelanjutan memberikan informasi terkini kepada publik melalui Portal Situs Kementerian Luar Negeri
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Pasal.id