Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN PORTAL SITUS KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan Satu Pintu Pengelolaan Portal Situs Kementerian Luar Negeri dilaksanakan dengan cara a) mengintegrasikan situs Kementerian Luar Negeri dengan seluruh situs Perwakilan dan tautan aplikasi internal dalam satu identitas gerbang informasi kebijakan dan pelaksanaan politik luar negeri.
b) menyelaraskan informasi dalam jaring (online) antara Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI yang aktual, akurat, kredibel, akuntabel dan berkesinambungan yang bermanfaat bagi masyarakat luas di dalam dan di luar negeri.
(2) Situs-situs yang bersifat sementara/tidak tetap (ad hoc) yang dibuat oleh unit kerja Kementerian Luar Negeri untuk penyebarluasan informasi kegiatan Kementerian Luar Negeri tidak diatur dalam Kebijakan Satu Pintu.
Koreksi Anda
