Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN PORTAL SITUS KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Portal situs Kementerian Luar Negeri dilakukan melalui Kebijakan Satu Pintu.
(2) Kebijakan Satu Pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadikan Portal Situs Kementerian Luar Negeri sebagai satu-satunya media bagi semua informasi dalam jaring (online) yang disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI kepada publik.
Koreksi Anda
