Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN TINDAK LANJUT PELAPORAN PELANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Pejabat atau pegawai yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 5, Pasal 6 ayat (2), Pasal 8 ayat (2), Pasal 9, Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 16,
dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
