Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN TINDAK LANJUT PELAPORAN PELANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam hal Pelapor Pelanggaran meminta penjelasan mengenai perkembangan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan, Inspektorat Jenderal dapat memberi penjelasan mengenai hal dimaksud kepada Pelapor Pelanggaran tersebut.
Koreksi Anda
