Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN TINDAK LANJUT PELAPORAN PELANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan untuk mempublikasikan hasil pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri berada pada Inspektur Jenderal.
(2) Dalam mempublikasikan hasil pengelolaan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat Jenderal wajib bekerja sama dengan Direktorat Informasi dan Media, Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, dalam rangka akuntabilitas dan keterbukaan informasi.
Koreksi Anda
