Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN TINDAK LANJUT PELAPORAN PELANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Unit Pengelola Pengaduan wajib melaporkan pelaksanaan pengelolaan Pengaduan setiap bulan kepada Pimpinan Satuan Kerja Eselon I dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal.
(2) Inspektorat Jenderal wajib memonitor dan mengevaluasi tindak lanjut penyelesaian Pengaduan yang dilakukan oleh Unit Pengelola Pengaduan.
(3) Inspektorat Jenderal wajib melaporkan pelaksanaan pengelolaan Pengaduan setiap tiga bulan sekali atau kapan pun apabila diperlukan kepada Menteri dengan tembusan kepada seluruh Pimpinan Satuan Kerja Eselon I.
Koreksi Anda
