Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN TINDAK LANJUT PELAPORAN PELANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Unit Pengelola Pengaduan dan Inspektorat Jenderal wajib memberikan perlindungan kepada Pelapor Pelanggaran.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menjaga kerahasiaan identitas Pelapor Pelanggaran.
(3) Unit Pengelola Pengaduan hanya dapat mengungkapkan identitas Pelapor Pelanggaran kepada Inspektorat Jenderal.
(4) Inspektorat Jenderal hanya dapat mengungkapkan identitas Pelapor Pelanggaran untuk keperluan penyidikan dan persidangan pengadilan.
Koreksi Anda
