Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN TINDAK LANJUT PELAPORAN PELANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Pengelola Pengaduan dan Inspektorat Jenderal wajib memberikan perlindungan kepada Pelapor Pelanggaran. (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menjaga kerahasiaan identitas Pelapor Pelanggaran. (3) Unit Pengelola Pengaduan hanya dapat mengungkapkan identitas Pelapor Pelanggaran kepada Inspektorat Jenderal. (4) Inspektorat Jenderal hanya dapat mengungkapkan identitas Pelapor Pelanggaran untuk keperluan penyidikan dan persidangan pengadilan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Pasal.id