Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN TINDAK LANJUT PELAPORAN PELANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat dugaan kesalahan atau kealpaan atas suatu keputusan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Inspektur Jenderal berwenang melakukan eksaminasi. (2) Hasil eksaminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan bagi Pimpinan Satuan Kerja Eselon I atau Menteri untuk meninjau, meralat, dan/atau mengubah putusan penjatuhan hukum disiplin.
Koreksi Anda