Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN TINDAK LANJUT PELAPORAN PELANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat dugaan kesalahan atau kealpaan atas suatu keputusan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Inspektur Jenderal berwenang melakukan eksaminasi.
(2) Hasil eksaminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan bagi Pimpinan Satuan Kerja Eselon I atau Menteri untuk meninjau, meralat, dan/atau mengubah putusan penjatuhan hukum disiplin.
Koreksi Anda
