Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN TINDAK LANJUT PELAPORAN PELANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c ditetapkan dalam hal hasil pemeriksaan berindikasi tindak pidana umum atau tindak pidana korupsi. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d ditetapkan dalam hal hasil pemeriksaan berindikasi tindak pidana korupsi dengan potensi kerugian negara di atas 1 (satu) miliar rupiah. (3) Penyampaian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Inspektorat Jenderal paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah rekomendasi ditetapkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Pasal.id