Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN TINDAK LANJUT PELAPORAN PELANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c ditetapkan dalam hal hasil pemeriksaan berindikasi tindak pidana umum atau tindak pidana korupsi.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d ditetapkan dalam hal hasil pemeriksaan berindikasi tindak pidana korupsi dengan potensi kerugian negara di atas 1 (satu) miliar rupiah.
(3) Penyampaian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Inspektorat Jenderal paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah rekomendasi ditetapkan.
Koreksi Anda
