Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN TINDAK LANJUT PELAPORAN PELANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Unit Pengelola Pengaduan atau Inspektorat Jenderal wajib menyampaikan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b kepada pejabat yang berwenang untuk menindaklanjuti paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah rekomendasi ditetapkan.
Koreksi Anda
