Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN TINDAK LANJUT PELAPORAN PELANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
a. Rekomendasi berupa penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a wajib disampaikan kepada Pejabat yang Berwenang Menjatuhkan Hukuman Disiplin paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah rekomendasi ditetapkan.
b. Pejabat yang Berwenang Menjatuhkan Hukuman Disiplin wajib melaksanakan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak diterimanya rekomendasi.
c. Pelaksanaan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang Menjatuhkan Hukuman Disiplin dengan menyampaikan keputusan penjatuhan hukuman disiplin kepada Pegawai yang melanggar dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan ditetapkan.
Koreksi Anda
