Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN TINDAK LANJUT PELAPORAN PELANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dapat berupa:
a. penjatuhan hukuman disiplin;
b. pengembalian kerugian negara;
c. penyampaian hasil pemeriksaan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan/atau
d. penyampaian hasil pemeriksaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Koreksi Anda
