Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN TINDAK LANJUT PELAPORAN PELANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Unit Pengelola Pengaduan dan/atau Inspektorat Jenderal dapat melimpahkan tindak lanjut penyelesaian Pengaduan kepada Pejabat Eselon II dari Satuan Kerja Eselon I yang berwenang.
(2) Pejabat Eselon II yang mendapatkan pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib menindaklanjuti penyelesaian Pengaduan dan melaporkan hasilnya kepada Unit Pengelola Pengaduan dan/atau Inspektorat Jenderal.
(3) Inspektorat Jenderal dapat melimpahkan tindak lanjut penyelesaian Pengaduan kepada Kepala Perwakilan Republik INDONESIA.
(4) Kepala Perwakilan Republik INDONESIA yang mendapatkan pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) wajib menindaklanjuti penyelesaian Pengaduan dan melaporkan hasilnya kepada Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
