Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN TINDAK LANJUT PELAPORAN PELANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pengelolaan Pengaduan, Unit Pengelola Pengaduan dan Inspektorat Jenderal wajib: a. mengadministrasikan Pengaduan; b. menganalisis Pengaduan untuk menentukan apakah suatu Pengaduan dapat ditindaklanjuti ke tahap pemeriksaan; c. melakukan pemeriksaan; d. memberikan rekomendasi; dan e. membuat laporan pengelolaan Pengaduan, pemeriksaan, dan tindak lanjut atas rekomendasi.
Koreksi Anda