Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN TINDAK LANJUT PELAPORAN PELANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam pengelolaan Pengaduan, Unit Pengelola Pengaduan dan Inspektorat Jenderal wajib:
a. mengadministrasikan Pengaduan;
b. menganalisis Pengaduan untuk menentukan apakah suatu Pengaduan dapat ditindaklanjuti ke tahap pemeriksaan;
c. melakukan pemeriksaan;
d. memberikan rekomendasi; dan
e. membuat laporan pengelolaan Pengaduan, pemeriksaan, dan tindak lanjut atas rekomendasi.
Koreksi Anda
