Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN TINDAK LANJUT PELAPORAN PELANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Pengelola Pengaduan wajib menerima, mengelola, dan menindaklanjuti Pengaduan. (2) Inspektorat Jenderal bertindak sebagai: a. satuan kerja yang menerima, mengelola, dan menindaklanjuti Pengaduan; b. koordinator Unit Pengelola Pengaduan; dan c. pengawas pelaksanaan pengelolaan Pengaduan pada seluruh Satuan Kerja Eselon I.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Pasal.id