Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN TINDAK LANJUT PELAPORAN PELANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Unit Pengelola Pengaduan wajib menerima, mengelola, dan menindaklanjuti Pengaduan.
(2) Inspektorat Jenderal bertindak sebagai:
a. satuan kerja yang menerima, mengelola, dan menindaklanjuti Pengaduan;
b. koordinator Unit Pengelola Pengaduan; dan
c. pengawas pelaksanaan pengelolaan Pengaduan pada seluruh Satuan Kerja Eselon I.
Koreksi Anda
