Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN TINDAK LANJUT PELAPORAN PELANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat disampaikan secara langsung maupun tidak langsung kepada Unit Pengelola Pengaduan dan/atau Inspektorat Jenderal. (2) Penyampaian laporan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mendatangani Unit Pengelola Pengaduan dan/atau Inspektorat Jenderal. (3) Penyampaian laporan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Saluran Pengaduan berupa telepon, faksimili, layanan pesan singkat, kotak pengaduan, surat elektronik yang wajib disediakan oleh Unit Pengelola Pengaduan dan Inspektorat Jenderal. (4) Satuan Kerja Eselon I wajib memublikasikan Saluran Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda