Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN TINDAK LANJUT PELAPORAN PELANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pejabat atau Pegawai di lingkungan Kementerian Luar Negeri yang melihat atau mengetahui adanya Pelanggaran, wajib melaporkannya kepada Unit Pengelola Pengaduan dan/atau Inspektorat Jenderal.
(2) Masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya Pelanggaran dan/atau merasa tidak puas terhadap pelayanan yang diberikan oleh Pejabat atau Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri, dapat melaporkannya kepada Unit Pengelola Pengaduan dan/atau Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
