Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN TINDAK LANJUT PELAPORAN PELANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pejabat atau Pegawai di lingkungan Kementerian Luar Negeri yang melihat atau mengetahui adanya Pelanggaran, wajib melaporkannya kepada Unit Pengelola Pengaduan dan/atau Inspektorat Jenderal. (2) Masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya Pelanggaran dan/atau merasa tidak puas terhadap pelayanan yang diberikan oleh Pejabat atau Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri, dapat melaporkannya kepada Unit Pengelola Pengaduan dan/atau Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda