Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN TINDAK LANJUT PELAPORAN PELANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pelanggaran adalah perbuatan yang melanggar peraturan perundang- undangan, kode etik, dan kebijakan Kementerian Luar Negeri, serta tindakan lain yang sejenis berupa ancaman langsung atas kepentingan umum, serta korupsi, kolusi, dan nepotisme yang terjadi di lingkungan Kementerian Luar Negeri. 2. Pelapor Pelanggaran adalah Pejabat atau Pegawai di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan masyarakat. 3. Pengaduan adalah informasi yang disampaikan oleh Pelapor Pelanggaran sehubungan dengan adanya Pelanggaran. 4. Pejabat yang Berwenang Menjatuhkan Hukuman Disiplin adalah pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 5. Pejabat adalah Menteri, Wakil Menteri, dan Kepala Perwakilan Republik INDONESIA yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh. 6. Pegawai adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pegawai setempat. 7. Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Luar Negeri. 8. Pegawai Setempat adalah pegawai tidak tetap yang dipekerjakan atas dasar kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu guna melakukan tugas-tugas tertentu pada Perwakilan Republik INDONESIA. 9. Saluran Pengaduan adalah sarana yang digunakan untuk menyampaikan pengaduan. 10. Unit Pengelola Pengaduan adalah unit kerja Eselon II di Lingkungan Satuan Kerja Eselon I yang menjalankan tugas untuk menerima mengelola dan menindaklanjuti Pengaduan yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Eselon I.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Pasal.id