Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang STANDAR PROSEDUR PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pemohon informasi atau kuasanya yang tidak puas dengan keputusan Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik dan atau keputusan Kepala Perwakilan atas penyelesaian keberatannya dapat menempuh upaya penyelesaian sengketa informasi publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.
Koreksi Anda
