Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang STANDAR PROSEDUR PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik dan atau Kepala Perwakilan wajib memberikan tanggapan atas keberatan dengan MENETAPKAN keputusan tertulis dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung mulai tanggal penomoran formulir keberatan dalam register keberatan. (2) Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. Tanggal pembuatan; b. Nomor surat tanggapan atas keberatan; c. Isi tanggapan atau jawaban tertulis Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik atau Kepala Perwakilan atas keberatan yang diajukan; d. Perintah Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik kepada PPID Kementerian Luar Negeri atau perintah Kepala Perwakilan kepada PPID Perwakilan untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi publik yang dimohon dalam hal keberatan diterima; dan e. Jangka waktu pelaksanaan perintah tersebut. (3) PPID Kementerian Luar Negeri dan atau PPID Perwakilan wajib melaksanakan keputusan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda