Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang STANDAR PROSEDUR PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) PPID Kementerian Luar Negeri dan atau PPID Perwakilan setelah menerima formulir keberatan wajib mencatatnya dalam register keberatan dan memberikan nomor pendaftaran keberatan pada formulir keberatan tersebut.
(2) Dalam hal penyampaian formulir keberatan secara langsung di meja informasi maka pemberian nomor pendaftaran keberatan diberikan segera pada saat itu.
(3) PPID Kementerian Luar Negeri dan atau PPID Perwakilan menyampaikan salinan formulir keberatan yang telah diberikan nomor pendaftaran kepada pemohon informasi sebagai tanda bukti telah diterimanya secara resmi pengajuan keberatan.
(4) Penyampaian salinan formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melalui surat pos, faksimili atau disampaikan langsung kepada pemohon informasi di Meja informasi.
(5) Bentuk atau format register keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada Lampiran VI Peraturan Menteri Luar Negeri ini.
Koreksi Anda
