Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang STANDAR PROSEDUR PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemohon informasi yang tidak memperoleh informasi publik mengenai Kementerian Luar Negeri sebagaimana dimohonkan atau kuasanya dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik melalui PPID Kementerian Luar Negeri.
(2) Pemohon informasi yang tidak memperoleh informasi publik mengenai Perwakilan sebagaimana dimohonkan atau kuasanya dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Perwakilan melalui PPID Perwakilan.
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan berdasarkan alasan- alasan yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.
(4) Pengajuan keberatan dilakukan dengan mengisi formulir keberatan yang disampaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan-alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Penyampaian formulir keberatan dapat melalui surat pos, faksimili atau secara langsung di Meja informasi.
(6) Formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diakses pemohon informasi atau kuasanya melalui laman Kementerian Luar Negeri dan laman Perwakilan.
(7) Bentuk atau format formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdapat pada Lampiran V Peraturan Menteri Luar Negeri ini.
Koreksi Anda
