Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang STANDAR PROSEDUR PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) PPID Kementerian Luar Negeri dan atau PPID Perwakilan wajib menghitamkan atau mengaburkan materi atau kalimat yang mengandung informasi yang dikecualikan dalam suatu salinan dokumen informasi publik yang akan diumumkan atau diberikan kepada publik.
(2) PPID Kementerian Luar Negeri dan atau PPID Perwakilan wajib memberikan alasan menghitamkan atau mengaburkan tersebut.
(3) Pengecualian sebagian informasi dalam suatu salinan informasi publik tidak dapat menjadi sebagai alasan untuk mengecualikan keseluruhan salinan informasi publik.
Koreksi Anda
