Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang STANDAR PROSEDUR PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal jawaban tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 memuat penolakan terhadap informasi publik yang dimohon karena termasuk informasi yang dikecualikan maka jawaban tertulis tersebut disertai dengan keputusan PPID Kementerian Luar Negeri dan atau keputusan PPID Perwakilan tentang penolakan permohonan informasi publik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Pasal.id