Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang STANDAR PROSEDUR PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam hal jawaban tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 memuat penolakan terhadap informasi publik yang dimohon karena termasuk informasi yang dikecualikan maka jawaban tertulis tersebut disertai dengan keputusan PPID Kementerian Luar Negeri dan atau keputusan PPID Perwakilan tentang penolakan permohonan informasi publik.
Koreksi Anda
