Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang STANDAR PROSEDUR PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) PPID Kementerian Luar Negeri dan atau PPID Perwakilan wajib memberikan jawaban tertulis kepada pemohon informasi atas permohonan yang diajukannya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung mulai tanggal penomoran formulir permohonan.
(2) Penyampaian jawaban tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat langsung bersamaan dengan pemberian informasi publik yang dimohon.
(3) Dalam hal informasi publik yang dimohon dapat diberikan kepada pemohon informasi segera pada saat permohonan diajukan maka jawaban tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan bersamaan dengan pemberian informasi publik tersebut.
(4) Dalam hal informasi publik yang dimohon tidak dapat diberikan bersamaan dengan penyampaian jawaban tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka pemberian informasi publik yang dimohon dilakukan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung mulai tanggal penyampaian jawaban tertulis.
(5) Dalam hal informasi publik yang dimohon belum didokumentasikan sehingga belum dapat diberikan kepada pemohon informasi maka pemberian informasi publik yang dimohon dilakukan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung mulai tanggal penyampaian jawaban tertulis.
(6) Penyampaian jawaban tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melalui surat pos, faksimili atau secara langsung kepada pemohon informasi di Meja informasi
(7) Bentuk atau format jawaban tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada Lampiran IV Peraturan Menteri Luar Negeri ini.
Koreksi Anda
