Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang STANDAR PROSEDUR PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPID Kementerian Luar Negeri dan atau PPID Perwakilan setelah menerima formulir permohonan wajib mencatat permohonan tersebut dalam register permohonan dan memberikan nomor pendaftaran pada formulir permohonan. (2) Dalam hal penyampaian formulir permohonan secara langsung di Meja informasi maka pemberian nomor pendaftaran diberikan segera pada saat itu. (3) PPID Kementerian Luar Negeri dan atau PPID Perwakilan menyampaikan salinan formulir permohonan yang telah diberikan nomor pendaftaran kepada pemohon informasi sebagai tanda bukti telah diterimanya secara resmi permohonan informasi publik. (4) Penyampaian salinan formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melalui surat pos, faksimili atau secara langsung kepada pemohon informasi di Meja informasi. (5) Bentuk atau format register permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada Lampiran III Peraturan Menteri Luar Negeri ini. Paragraf Kedua Tata Cara Pemenuhan Permohonan Informasi Publik
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Pasal.id