Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang STANDAR PROSEDUR PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon informasi dapat mengajukan permohonan tertulis kepada PPID Kementerian Luar Negeri untuk memperoleh informasi publik mengenai Kementerian Luar Negeri atau kepada PPID Perwakilan untuk memperoleh informasi publik mengenai Perwakilan. (2) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi formulir permohonan dan membayar biaya perolehan informasi publik. (3) Penyampaian formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melalui surat pos, faksimili atau secara langsung di Meja informasi. (4) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diakses pemohon informasi melalui laman Kementerian Luar Negeri dan atau laman Perwakilan. (5) Bentuk atau format formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat pada Lampiran II Peraturan Menteri Luar Negeri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Pasal.id