Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang STANDAR PROSEDUR PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) PPID Kementerian Luar Negeri dan PPID Perwakilan wajib mengumumkan secara berkala informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 melalui laman Kementerian Luar Negeri dan laman Perwakilan atau papan pengumuman di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan.
(2) PPID Kementerian Luar Negeri dan PPID Perwakilan mengumumkan informasi yang wajib diumumkan secara serta merta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 melalui media yang tepat segera tanpa penundaan.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menggunakan bahasa
INDONESIA yang baik dan benar, mudah dipahami dan dapat menggunakan bahasa lain, serta disampaikan dalam bentuk yang memudahkan bagi masyarakat.
Koreksi Anda
