Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang STANDAR PROSEDUR PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) PPID Perwakilan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan.
(2) PPID Perwakilan menyampaikan evaluasi kegiatan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik kepada Kepala Perwakilan.
Koreksi Anda
