Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang STANDAR PROSEDUR PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) PPID Perwakilan bertanggungjawab melakukan kegiatan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di Perwakilan.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan penyimpanan dan pendokumentasian informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Perwakilan bertugas :
a. mengkoordinasikan fungsi-fungsi Perwakilan guna pendataan, pengumpulan, penyimpanan, dan pendokumentasian seluruh informasi publik;
b. mengkoordinasikan fungsi-fungsi Perwakilan guna pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik; dan
c. membuat dan mengembangkan sistem penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan sesuai standar nasional dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi dan komunikasi Perwakilan.
(3) Penyimpanan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kearsipan.
(4) Dalam melaksanakan kegiatan penyediaan dan pelayanan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Perwakilan bertugas:
a. mengkoordinasikan fungsi-fungsi Perwakilan guna penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui pengumuman dan atau permohonan;
b. melakukan pengujian konsekuensi untuk menentukan informasi publik tertentu sebagai informasi yang dikecualikan menurut ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai keterbukaan informasi publik;
c. menghitamkan atau mengaburkan bagian-bagian tertentu dari informasi yang dikecualikan;
d. berkoordinasi dengan PPID Kementerian Luar Negeri dan unit atau satuan kerja terkait di Kementerian Luar Negeri guna penanganan keberatan dan sengketa informasi publik; dan
e. membuat dan mengembangkan sistem penyediaan dan pelayanan informasi publik sesuai standar nasional dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi dan komunikasi Perwakilan.
(5) Bentuk atau format Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdapat pada Lampiran I Peraturan Menteri Luar Negeri ini.
Koreksi Anda
