Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang STANDAR PROSEDUR PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) PPID Kementerian Luar Negeri dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik.
(2) PPID Kementerian Luar Negeri menyampaikan evaluasi kegiatan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik kepada Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik.
Koreksi Anda
