Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang STANDAR PROSEDUR PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) PPID Kementerian Luar Negeri bertanggungjawab melakukan kegiatan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di Kementerian Luar Negeri.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan penyimpanan dan pendokumentasian informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Kementerian Luar Negeri bertugas :
a. mengkoordinasikan satuan atau unit kerja guna pendataan, pengumpulan, penyimpanan, dan pendokumentasian seluruh informasi publik;
b. mengkoordinasikan satuan atau unit kerja guna pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik; dan
c. membuat dan mengembangkan sistem penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan sesuai standar nasional dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi dan komunikasi Kementerian Luar Negeri.
(3) Penyimpanan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kearsipan.
(4) Dalam melaksanakan kegiatan penyediaan dan pelayanan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Kementerian Luar Negeri bertugas:
a. mengkoordinasikan satuan atau unit kerja guna penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui pengumuman dan atau permohonan;
b. melakukan pengujian konsekuensi untuk menentukan informasi publik tertentu sebagai informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai keterbukaan informasi publik;
c. menghitamkan atau mengaburkan bagian-bagian tertentu dari informasi yang dikecualikan;
d. mengkoordinasikan satuan atau unit kerja guna penanganan keberatan dan sengketa informasi publik; dan
e. membuat dan mengembangkan sistem penyediaan dan pelayanan informasi publik sesuai standar nasional dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi dan komunikasi Kementerian Luar Negeri.
(5) PPID Kementerian Luar Negeri dalam melaksanakan kegiatan penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan serta pelayanan informasi publik dibantu oleh Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang dibentuk dengan keputusan Menteri Luar Negeri.
(6) Bentuk atau format Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdapat pada Lampiran I Peraturan Menteri Luar Negeri ini.
Koreksi Anda
