Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang STANDAR PROSEDUR PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Biaya untuk mendapatkan salinan informasi publik dikenakan seringan mungkin.
(2) Biaya perolehan salinan informasi publik terdiri atas:
a. Biaya penyalinan informasi publik;
b. Biaya pengiriman informasi publik; dan
c. Biaya pengurusan izin pemberian informasi publik yang di dalamnya terdapat informasi pihak ketiga.
(3) PPID Kementerian Luar Negeri dan atau PPID Perwakilan wajib mengumumkan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara pembayarannya.
(4) Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara pembayarannya ditetapkan dengan keputusan Menteri Luar Negeri dan atau keputusan Kepala Perwakilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
